Kamis, 03 Mei 2012

PEDOMAN BIDIKMISI 2012

http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6805291717991874200#editor/target=post;postID=5049191745739807047
http://kemdiknas.go.id
http://dikti.kemdiknas.go.id
http://bidikmisi.dikti.go.id
http://facebook.com/program.bidik.misi
http://twitter.com/bidikmisi
i
KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi negeri.
Program ini merupakan program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010. Perguruan tinggi yang mendapat bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran dari APBN-Perubahan.
Pada tahun 2012 ini dilanjutkan dikembangkan menjadi 30.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang diselenggarakan di 87 perguruan tinggi negeri dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja. Walaupun demikian penerima bantuan Bidikmisi di bawah Kemenag angkatan tahun 2010 dan 2011 tetap dibiayai dari DIPA Kemdikbud tahun anggaran 2012.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi negeri dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi agar mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat mempermudah calon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait dengan implementasi program Bidikmisi.
Buku pedoman Bidikmisi Tahun 2012 ini merupakan penyempurnaan dari buku pedoman Bidikmisi 2011 yang memuat hal-hal baru terkait ketentuan, mekanisme, dan pengelolaan yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan program terutama proses seleksi dan penyaluran bantuan biaya hidup kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, sehingga mahasiswa dapat berprestasi serta menyelesaikan studinya dengan lancar dan tepat waktu, yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa, memutus mata rantai kemiskinan.
Akhirnya kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan Buku Pedoman Bidikmisi 2012 ini.
Jakarta, Januari 2012
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. ii
DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................................... iii
DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN ............................................................................ iv
I. PENDAHULUAN............................................................................................................... 1
A. LATAR BELAKANG ........................................................................................................... 1
B. DASAR ............................................................................................................................... 2
C. MISI ................................................................................................................................... 3
D. TUJUAN ............................................................................................................................. 3
II. KETENTUAN UMUM ...................................................................................................... 4
A.SASARAN ........................................................................................................................... 4
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN ....................................................................... 4
C. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA ...................................................................... 4
D. HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA ........................................................................... 4
E. SELEKSI ............................................................................................................................ 4
III. KETENTUAN KHUSUS .................................................................................................. 5
A. PERSYARATAN ................................................................................................................ 5
B. KUOTA ............................................................................................................................... 6
C. PENGGUNAAN DANA ....................................................................................................... 6
IV. MEKANISME SELEKSI .................................................................................................. 7
A. SOSIALISASI DAN KOORDINASI ..................................................................................... 7
B. TATA CARA PENDAFTARAN ........................................................................................... 7
C. JENIS SELEKSI ................................................................................................................. 9
D. PENETAPAN ................................................................................................................... 10
E. HAL KHUSUS .................................................................................................................. 11
V. PENGELOLAAN ............................................................................................................. 12
A. PENGELOLA ................................................................................................................... 12
B. DANA ............................................................................................................................... 12
C. PEMBINAAN .................................................................................................................... 12
D. PENGHENTIAN BANTUAN ............................................................................................. 13
E. PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI ................................................................ 13
VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN ................................................... 15
iii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1: Daftar Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara dan Kuota ............................................. 16
Lampiran 2: Formulir Rekomendasi Dari Kepala Sekolah ..................................................................... 19
Lampiran 3: Formulir Pendaftaran Program Bidikmisi Tahun 2012 ....................................................... 26
Lampiran 4: Alur Pendaftaran Jalur Undangan dan Ujian Tulis ............................................................ 34
Lampiran 5: Alamat Seleksi Perguruan Tinggi Negeri……………………………………………………....36
iv
DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN
1.
DIPA
:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
2.
Ditjen Dikti
:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
3.
KAP
:
Kode Akses Pendaftaran yang diberikan bagi pendaftar Bidikmisi yang menyelesaikan tahap pendaftaran untuk mendaftar Seleksi Nasional dan Seleksi Mandiri
4.
KA
:
Kode Akses yang diberikan bagi pendaftar Bidikmisi untuk menyelesaikan tahap pendaftaran di http://bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran
5.
MA/K
:
Madrasah Aliyah/Kejuruan
6.
NISN
:
Nomor Induk Siswa Nasional (http://nisn.data.kemdiknas.go.id)
7.
NISR
:
Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi
8.
NPSN
:
Nomor Pokok Sekolah Nasional (http://npsn.data.kemdiknas.org )
9.
PBB
:
Pajak Bumi dan Bangunan
10.
PTN
:
Perguruan Tinggi Negeri (Penyelenggara)
11.
SMA/K
:
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
12.
SELEKSI NASIONAL
:
Pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi melalui pola seleksi secara nasional yang dilakukan oleh semua perguruan tinggi negeri secara bersama sama untuk diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh indonesia
13.
SELEKSI MANDIRI
:
Pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana di suatu perguruan tinggi
14.
SNMPTN
:
Seleksi Nasional yang diselenggarakan Perguruan Tinggi Negeri di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa seleksi calon mahasiswa baru secara nasional dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
15.
SNMPTN JALUR UNDANGAN
:
Jalur di dalam SNMPTN berupa penjaringan potensi akademik dan diselenggarakan sebelum ujian nasional (http://undangan.snmptn.ac.id)
16.
SNMPTN JALUR UJIAN TULIS
:
Jalur di dalam SNMPTN yang melalui ujian tertulis (http://snmptn.ac.id)
17.
TIM BIDIKMISI
:
Tim yang dibentuk oleh Dirjen Dikti untuk menyiapkan, memantau & mengevaluasi Program Bidikmisi
18.
UMPN
:
Seleksi Nasional yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberian bantuan biaya pendidikan diantaranya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
2
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah pusat telah mengimplementasikan amanat peraturan perundang-undangan dengan meluncurkan beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) sejak tahun 2008 sampai dengan 2011 sebanyak 180.000-240.000 mahasiswa PTN dan PTS kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 telah meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan bagi 19.675 mahasiswa yang pada pada tahun 2011 sebanyak 30.000 mahasiswa. Program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa baruyang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri pada program studi unggulan yang disebut Program Bidikmisi.
Sesuai Permendiknas No 34 tahun 2010, mulai tahun 2011 pola penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara nasional dan secara mandiri. Oleh karena itu seleksi penerimaan Program Bidikmisi diintegrasikan dengan SNMPTN, UMPN, dan jalur seleksi secara mandiri oleh masing-masing PTN.
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi Siswa Berprestasi;
6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
3
7. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai potensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
4
II. KETENTUAN UMUM
A.SASARAN
Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2011dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
C. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN.
D. HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
E. SELEKSI
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:
a. Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);
b. Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau
c. UMPN bagi Politeknik.
2. Persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku
3. Pendistribusian kuota penerimaan masing-masing pola seleksi ditetapkan oleh PTN melalui surat keputusan pimpinan PTN yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan dan dipublikasikan melalui media.
5
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
5. Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011);
6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut:
a. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
b. Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
c. Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
d. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.
7. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;
9. Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke:
6
a. Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis);
b. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
10. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;
11. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
B. KUOTA
1. Alokasi mahasiswa baru pada tahun anggaran 2012 adalah 30.000 orang yang didistribusikan kepada PTN di bawah Kemdikbud (Lampiran 1).
2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTN disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN serta pertimbangan lainnya.
3. Kuota untuk masing-masing program studi ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, baik dipenuhi melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri.
C. PENGGUNAAN DANA
1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN;
2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTN dapat melakukan subsidi silang antarprogram studi;
3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang (seperti: pembinaan karakter / pelatihan kewirausahaan dan sejenisnya) yang sepenuhnya diatur oleh PTN;
4. PTN menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTN dapat mengupayakan dana dari sumber/pihak lain;
6. PTN memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidikmisi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidikmisi atau sumber lain yang relevan;
7. Ditjen Dikti membebaskan biaya pendaftaran seleksi nasional bagi pendaftar Bidikmisi;
8. PTN membebaskan biaya pendaftaran seleksi mandiri bagi pendaftar Bidikmisi;
9. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai penjelasan dalam Bab VI.
7
IV. MEKANISME SELEKSI
A. SOSIALISASI DAN KOORDINASI
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi dan sosialisasi antarunit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan propinsidan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidikmisi;
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidikmisi;
4. Kepala Sekolah/Madrasah mensosialisasikan program Bidikmisi kepada siswa khususnya bagi siswa semester 12.
5. Kepala Sekolah/Madrasah mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi negeri yang dituju tanpa mengenakan biaya pada siswa pendaftar.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
1. Calon pendaftar mengajukan diri kepada Kepala Sekolah untuk direkomendasikan sebagai calon penerima program Bidikmisi.
2. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat dan menyusunnya ke dalam sebuah rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan menggunakan formulir pada Lampiran 2;
3. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
Tahap 1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi). Untuk sekolah yang sudah mempunyai NISR, maka Tahap 1 ini dapat dilewati dan langsung ke Tahap 2;
Tahap 2. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan menggunakan NISR untuk mendapatkan KA(Kode Akses) bagi masing-masing siswa yang direkomendasikan;
Tahap 3. Calon yang direkomendasikan melakukan pendaftaran langsung menggunakan KA masing-masing secara on-line melalui laman http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id kemudian mencetak formulir
8
pendaftaran yang sudah terisi untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya.
Calon yang telah menyelesaikan proses pendaftaran Bidikmisi (menyelesaikan semua tahap di atas) akan mendapatkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) yang digunakan pada seleksi nasional atau mandiri untuk mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran.
4. Calon mendaftar seleksi nasional atau mandiri menggunakan KAP yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut.
a. SNMPTN jalur Undangan melalui http://undangan.snmptn.ac.id
b. SNMPTN jalur Ujian Tulis melalui http://snmptn.ac.id
c. Seleksi Mandiri sesuai ketentuan masing-masing PTN
5. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi (butir 3) secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena alasan yang dapat dibenarkan, maka:
a. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (formulir dapat diunduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.
b. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri sesuai pilihan calon. Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2012’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).
Berkas yang harus dikirim meliputi:
1) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2012:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
c) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
e) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
f) Fotokopi Kartu Keluarga;
9
g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).
2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2011:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
c) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
g) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi. Informasi mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTN dapat dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan tinggi.
C. JENIS SELEKSI
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupun seleksi mandiri.
1. Seleksi Nasional
1) PTN melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidikmisi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN Jalur Undangan/Ujian Tulis) atau UMPN sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
10
3) Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTN yang bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama.
4) Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi nasional dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.
2. Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal)
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi mandiri perguruan tinggi dengan ketentuan:
1) PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar. Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh penerima Bidikmisi sebelumnya.
3) Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTN yang bersangkutan;
4) Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.
D. PENETAPAN
Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
1. PTN dapat melakukan koordinasi dengan PTN lain dari asal daerah pendaftar untuk melakukan visitasi/verifikasi.
2. PTN melakukan verifikasi dan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidikmisi;
3. Sesuai pengumuman hasil seleksi mandiri dan nasional, calon mahasiswa melakukan daftar ulang di PTN masing-masing;
4. Rektor/Direktur/Ketua PTN menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bidikmisi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;
5. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Dikti dan dilaporkan ke SIM Bidikmisi.
11
E. HAL KHUSUS
1. PTN memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri tanpa rekomendasi sekolah / manual jika terjadi hal sebagai berikut:
a. Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran Bidikmisi 2012;
b. Sekolah tidak mempunyai sumber daya yang memadai untuk melakukan pendaftaran melalui media internet;
c. Sekolah tidak mendukung program Bidikmisi;
d. Terjadi force majeur bencana alam lainnya;
e. Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
2. Verifikasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud oleh butir 1 (satu) dilakukan melalui SIM Bidikmisi.
12
V. PENGELOLAAN
A. PENGELOLA
1. Pengelola program Bidikmisi di PTN terdiri atas unsur pengelola akademik dan pengelola bidang kemahasiswaan;
2. Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Program Bidikmisi, yang bertugas memperlancar pelaksanaan rekrutmen/ seleksi, melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi internal penerima Bidikmisi serta pelaporannya.
B. DANA
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN di bawah Kemdikbud dialokasikan melalui DIPA masing-masing PTN dan Kemenag melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTN per semester atau per tahun anggaran.
2. Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dilakukan melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTN per semester atau per tahun anggaran;
3. PTN menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender akademik yang diberikan pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
4. Penyaluran bantuan biaya hidup mahasiswa on-going (sesuai nominal yang ditentukan) dilakukan oleh KPPN setempat melalui transfer ke rekening mahasiswa sesuai permintaanRektor/Direktur/Ketua PTN. Sedangkan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN;
5. Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
6. Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat Keputusan tentang Bantuan Biaya Hidup yang diberikan kepada mahasiswa;
7. Untuk penyelenggaraan Program Bidikmisi, PTN dapat mengalokasikan dana pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain yang relevan;
8. PTN membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan PTN dalam provinsi/kabupaten/kota yang sama.
C. PEMBINAAN
1. Setelah proses penetapan, PTN memfasilitasi kedatangan pertama kali mahasiswa baru penerima Bidikmisi yang berasal dari luar kota dalam bentuk penggantian biaya perjalanan/kedatangan dan biaya akomodasi sementara (resettlement). Kelebihan dana dapat digunakan untuk biaya pengelolaan;
13
2. Ditjen Dikti menyediakan dana dimaksud yang diberikan bersamaan dengan kontrak untuk mahasiswa baru;
3. PTN memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
4. PTN mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
5. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi terkait program Bidikmisi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.
6. Penerima Bidikmisi yang merencanakan cuti wajib mengajukan ijin pada pengelola BidikmisiPTN selambat-lambatnya 1(satu) semester sebelumnya.
7. Penerima Bidikmisi yang mengundurkan diri dapat digantikan oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi dari angkatan yang sama dan ditetapkan melalui SK Rektor/Pimpinan PT.
8. Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang sudah disediakan.
D. PENGHENTIAN BANTUAN
PTN dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun;
5. Mengundurkan diri;
6. Meninggal dunia.
E. PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI
Hal yang dimaksud pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
(1) Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
(2) Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
(3) Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima pada perguruan tinggi lain;
14
(4) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
(5) Tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan sebagai penerima Bidikmisi sebelumnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa hal sebagai berikut
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3), (4) dan (5). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah kab / kota dan Propinsi.
2. Pencabutan status lulusan seleksi masuk PTN terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2).
3. Pengembalian biaya pendaftaran kepada negara dan pembatalan pemberian Bidikmisi terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (5);
4. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima Bidikmisi yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Sanksi ini juga berlaku pada penerima Bidikmisi tahun sebelumnya yang didapati melanggar.
5. Untuk satuan pendidikan yang terbukti melakukan butir (1),(2),(3), (4) dan (5) diberikan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya.
15
VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh PTN.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal PTN melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraannya.
Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan keuangan. Aspek program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu) dengan pengertian sebagai berikut.
1. Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Bidikmisi telah sesuai kriteria dan dana bantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka PTN wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi dan studi sesuai jadwal, dana Bidikmisi diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas daftar penerima disertai lampiran fotokopi buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.
Selain harus menyusun dan mengirimkan laporan program serta menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun anggaran, perguruan tinggi wajib melaporkan IPS dan IPK mahasiswa penerima Bidikmisi setiap akhir semester yang dilakukan melalui sistem informasi manajemen yang telah ditentukan.
16
Lampiran 1: Daftar Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara dan Kuota
No
Perguruan Tinggi
Kuota 2011 (+APBNP)
Kuota 2012
1
Institut Pertanian Bogor
900
1,000
2
Institut Seni Indonesia Denpasar
45
45
3
Institut Seni Indonesia Surakarta
76
75
4
Institut Seni Indonesia Yogyakarta
28
25
5
Institut Seni Padang Panjang
50
50
6
Institut Teknologi Bandung
700
800
7
Institut Teknologi Sepuluh November
800
800
8
Politeknik Negeri Batam
50
50
9
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
100
100
10
Politeknik Manufaktur Bandung
35
35
11
Politeknik Manufaktur Timah Bangka Belitung
20
30
12
Politeknik Negeri Ambon
30
30
13
Politeknik Negeri Bali
30
30
14
Politeknik Negeri Bandung
85
100
15
Politeknik Negeri Banjarmasin
50
50
16
Politeknik Negeri Jakarta
115
115
17
Politeknik Negeri Jember
90
90
18
Politeknik Negeri Kupang
30
50
19
Politeknik Negeri Lampung
50
50
20
Politeknik Negeri Lhokseumawe
52
50
21
Politeknik Negeri Malang
75
75
22
Politeknik Negeri Manado
100
100
23
Politeknik Negeri Medan
100
100
24
Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
20
20
25
Politeknik Negeri Padang
80
80
26
Politeknik Negeri Pontianak
75
75
27
Politeknik Negeri Samarinda
100
100
28
Politeknik Negeri Semarang
60
60
29
Politeknik Negeri Sriwijaya
80
80
30
Politeknik Negeri Ujung Pandang
75
75
31
Politeknik Perikanan Negeri Tual
30
30
32
Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
40
40
33
Politeknik Pertanian Negeri Kupang
70
70
34
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep
15
25
35
Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
50
50
17
No
Perguruan Tinggi
Kuota 2011 (+APBNP)
Kuota 2012
36
Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
20
30
37
Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung
20
40
38
Universitas Sumatera Utara
350
350
39
Universitas Airlangga
750
850
40
Universitas Andalas
750
750
41
Universitas Bangka Belitung
100
100
42
Universitas Bengkulu
200
225
43
Universitas Borneo Tarakan
100
100
44
Universitas Brawijaya
1,228
1,250
45
Universitas Cenderawasih
125
150
46
Universitas Diponegoro
500
500
47
Universitas Gadjah Mada
1,450
1,500
48
Universitas Haluoleo
400
500
49
Universitas Hasanudin
750
850
50
Universitas Indonesia
526
500
51
Universitas Jambi
300
300
52
Universitas Jember
400
500
53
Universitas Jenderal Soedirman
350
450
54
Universitas Khairun
250
250
55
Universitas Lambung Mangkurat
450
450
56
Universitas Lampung
400
500
57
Universitas Malikussaleh
150
200
58
Universitas Mataram
200
250
59
Universitas Mulawarman
380
400
60
Universitas Musamus Merauke
250
250
61
Universitas Negeri Gorontalo
450
500
62
Universitas Negeri Jakarta
550
575
63
Universitas Negeri Makassar
600
700
64
Universitas Negeri Malang
530
550
65
Universitas Negeri Manado
350
350
66
Universitas Negeri Medan
500
500
67
Universitas Negeri Padang
500
500
68
Universitas Negeri Papua
200
200
69
Universitas Negeri Semarang
1,450
1,450
70
Universitas Negeri Surabaya
650
800
71
Universitas Negeri Yogyakarta
500
750
72
Universitas Nusacendana
100
100
18
No
Perguruan Tinggi
Kuota 2011 (+APBNP)
Kuota 2012
73
Universitas Padjadjaran
700
900
74
Universitas Palangka Raya
320
300
75
Universitas Pattimura
375
375
76
Universitas Pendidikan Ganesha
300
300
77
Universitas Pendidikan Indonesia
600
600
78
Universitas Riau
350
350
79
Universitas Sam Ratulangi
600
500
80
Universitas Sebelas Maret
400
500
81
Universitas Sriwijaya
580
600
82
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
100
150
83
Universitas Syiah Kuala
550
500
84
Universitas Tadulako
325
325
85
Universitas Tanjungpura
920
950
86
Universitas Trunojoyo
300
300
87
Universitas Udayana
375
375
88
Politeknik Negeri Nusa Utara
-
50
89
Politeknik Negeri Balikpapan
-
50
90
Politeknik Negeri Bengkalis
-
50
91
Universitas Maritim Raja Ali Haji
-
50
Jumlah
27.880
30.000
19
Lampiran 2: Formulir Rekomendasi Dari Kepala Sekolah
26
Lampiran 3: Formulir Pendaftaran Program Bidikmisi Tahun 2012
34
Lampiran 4: Alur Pendaftaran Jalur Undangan dan Ujian Tulis
35
36
Lampiran 5: Alamat Seleksi Perguruan Tinggi Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar